Mobilisasi dan demobilisasi adalah kegiatan mendatangkan alat-alat ke lokasi kerja (mobilisasi) dan mengembalikan (demobilisasi) alat-alat proyek sesuai spesifikasi yang ditentukan dalam dokumen lelang dengan menggunakan alat angkutan darat (trailer / truck besar) atau alat angkut air (ponton).
Yang dimaksud dengan mobilisasi dan demobilisasi dalam Bill Of Quantities (BOQ) untuk sebuah proyek dalam hal ini proyek kontruksi adalah mencakup antar-jemput/mendatangkan : pekerja, pegawai, bahan-bahan bangunan, peralatan termasuk alat berat dan keperluan - keperluan insidental untuk melaksanakan seluruh pekerjan, untuk pindah didalam lokasi proyek dan pemindahan/pembongkaran seluruh instalasi pada saat berakhirnya pekerjaan.
Bila di detailkan maka list pekerjaannya adalah :
- Mendatangkan (mobilisasi) alat alat berat dan mengembalikannya kembali (demobilisasi)
- Pengangkutan semua peralatan pembangunan ke lokasi proyek beserta pemasangannya, dimana alat-alat tersebut akan dipergunakan.
- Penggunaan tongkang untuk jenis mobilisasi alat berat dan material tertentu yang di laksanakan biaasnya karena pekerjaan di luar pulau yang mengaharuskan dengan jalur laut dan dibongkar di pelabuhan terdekat atau langsung di titik lokasi disesuaikan dengan arahan direksi dan pengawas.
- Pembongkaran dan pemindahan semua instalasi sementara, peralatan pembangunan, armada apung dan peralatan lainnya, sedemikian sehingga lokasi proyek bersih dan teratur kembali dan diterima baik oleh Konsultan Pengawas.
- Pemindahan dari lokasi proyek untuk staff, pegawai dan pekerjaan setelah proyek selesai.
- Pemberitahukan dan permintaan persetujuan terhadap jenis / kapasitas excavator yang akan digunakan kepada konsultan pengawas lapangan oleh kontraktor
- Pembuatan surat keterangan bahwa segala resiko yang diakibatkan oleh pekerjaan mobilisasi dan demobilisasi menjadi tanggung jawab kontraktor
![]() |
Mobilisasi laut alat berat |
![]() |
Mobilisasi Material |
![]() |
Mobilisasi Tenaga |
Selain itu kontraktor berhak mencatat semua pekerja yang di datangkan untuk di laporkan pada instansi seperti RT, RW, atau Kelurahan sehingga pertanggung jawaban terkait SDM dapat terlaksana dengan baik.
********************************************************************************
Menyediakan material konstruksi untuk lokasi DKI Jakarta dengan spesifikasi
1. Timbunan puing per m3 harga : Rp 175.000
2. Timbunan campuran makadam dan tanah per m3 harga : Rp 200.000
3. Timbunan campuran krikil dan pasir Per m3 harga Rp 290.000
4. Batu pecah pasang per m3 harga : Rp 350.000
4. Batu pecah pasang per m3 harga : Rp 350.000
5. Pasir pasang dan pasir + abu per m3 harga : Rp 350.000
6. Paving cacing dan paving jenis bata K 350 per m2 : Rp 150.000
7. Paving cacing dan paving jenis bata K 400 per m2 : Rp 175.000
8. Paving hexagon K 250 : 135.000
Hub. 081225303501 (wikan)