Mobilisasi dan Demobilisasi Proyek

April 16, 2020
Yuwono Wikan Driyogo

Mobilisasi dan demobilisasi adalah kegiatan mendatangkan alat-alat  ke lokasi kerja (mobilisasi) dan mengembalikan (demobilisasi) alat-alat proyek sesuai spesifikasi yang ditentukan dalam dokumen lelang dengan menggunakan alat angkutan darat (trailer / truck besar) atau alat angkut air (ponton).

Yang dimaksud dengan mobilisasi dan demobilisasi dalam Bill Of Quantities (BOQ) untuk sebuah proyek dalam hal ini proyek kontruksi adalah mencakup antar-jemput/mendatangkan  :  pekerja,  pegawai,  bahan-bahan  bangunan,  peralatan termasuk alat berat dan  keperluan - keperluan  insidental  untuk  melaksanakan  seluruh  pekerjan,  untuk pindah didalam lokasi proyek dan pemindahan/pembongkaran seluruh instalasi pada saat berakhirnya pekerjaan.

Bila di detailkan maka list pekerjaannya adalah :

  • Mendatangkan (mobilisasi) alat alat berat dan mengembalikannya kembali (demobilisasi) 
  • Pengangkutan    semua    peralatan    pembangunan    ke    lokasi    proyek    beserta pemasangannya, dimana alat-alat tersebut akan dipergunakan.
  • Penggunaan tongkang untuk jenis mobilisasi  alat  berat  dan  material  tertentu yang di laksanakan biaasnya karena pekerjaan di luar pulau yang mengaharuskan dengan jalur  laut  dan dibongkar di pelabuhan terdekat atau langsung di titik lokasi disesuaikan dengan arahan direksi dan pengawas.
  • Pembongkaran    dan    pemindahan    semua    instalasi    sementara,    peralatan pembangunan,  armada    apung    dan    peralatan    lainnya,    sedemikian    sehingga lokasi    proyek    bersih    dan    teratur  kembali  dan  diterima  baik  oleh  Konsultan Pengawas.
  • Pemindahan dari lokasi proyek untuk staff, pegawai dan pekerjaan setelah proyek selesai.
  • Pemberitahukan dan permintaan persetujuan terhadap jenis / kapasitas excavator yang akan digunakan kepada konsultan pengawas lapangan oleh kontraktor 
  • Pembuatan surat keterangan bahwa segala resiko yang diakibatkan oleh pekerjaan mobilisasi dan demobilisasi menjadi tanggung jawab kontraktor
Mobilisasi laut alat berat
Mobilisasi Material
Mobilisasi Tenaga
Beberapa pekerjaan yang berada di lokasi kerja di tengah perkotaan, maka perlu adanya koordinasi koordinasi khusus dengan masyarakat sekitar, pengamanan daerah maupun pihak kepolisian.

Selain itu kontraktor berhak mencatat semua pekerja yang di datangkan untuk di laporkan pada instansi seperti RT, RW, atau Kelurahan sehingga pertanggung jawaban terkait SDM dapat terlaksana dengan baik.

********************************************************************************
Menyediakan material konstruksi untuk lokasi DKI Jakarta dengan spesifikasi
1. Timbunan puing per m3 harga : Rp 175.000
2. Timbunan campuran makadam dan  tanah per m3 harga : Rp 200.000
3. Timbunan campuran krikil dan pasir Per m3 harga Rp 290.000
4. Batu pecah pasang per m3 harga : Rp 350.000
4. Batu pecah pasang per m3 harga : Rp 350.000
5. Pasir pasang dan pasir + abu per m3 harga : Rp 350.000
6. Paving cacing dan paving jenis bata K 350 per m2 : Rp 150.000
7. Paving cacing dan paving jenis bata K 400 per m2 : Rp 175.000
8. Paving hexagon K 250 : 135.000

Hub. 081225303501 (wikan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © Driyogo.com
Designed & Optimized by AriefSEO 2022
Kontak WA